Rabu, 26 November 2014

Pencak Silat Segera Didaftarkan ke UNESCO

          Pemerintah akan mendaftarkan seni beladiri pencak silat ke Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization) sebagai identitas olahraga tradisional Indonesia.
"Prosesnya sementara berjalan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah wayang, batik, dan angklung akan menyusul pencak silat," kata Asisten Deputi Olahraga Rekreasi Bambang Laksono di Jakarta, Selasa.
Laksono menambahkan ketika olahraga beladiri tradisional ini terdaftar di UNESCO akan memertegas pengakuan bahwa pencak silat berasal dari Indonesia.
"Olahraga ini (pencak silat) adalah identitas bangsa yang harus tetap di jaga dan dilestarikan. Olahraga ini bahkan berkembang pesat hingga ke berbagai negara," katanya.

Sabtu, 15 November 2014

Mengafani Jenazah dan Menyalati Jenazah

1. Mengafani Jenazah

Pembelian kain jenazah diambilkan dari uang mayat sendiri, jika tidak mampu di ambilkan dari kas masjid, atau kasRT, jika tidak bisa orang muslim wajib memberikan kain kafan tersebut.
Pada kain jenazah, minimal 1 lapis dan sebaiknya 3 lapis bagi kaum laki-laki dan 5 bagi kaum perempuan. Abu Salamah ra. pernah suatu ketika bertanya kepada aisyah ra. " Berapa kain kafan Rasulullah  saw.?" "Tiga lapis kain putih," jawab Aisyah. (HR.Muslim).
Cara membungkusnya ialah dengan cara menghamparkan kain kafan sehelai demi sehelai dengan menaburkan kapur barus kepada tiap lapis kain tersebut dan jenazah di letakan di atas kain tersebut dan tak lupa melipatkan tangan kanan di atas tangan kiri (seperti halnya pada waktu shalat). dan mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan. " Apabila kalian mengafani mayat saudara kalian, kafanilah sebaik-baiknya. " (HR.Muslim dari Jabir Abdullah ra.)

2. Menyalati Jenazah
Dalam proses menyalati jenazah, hukumnya ialah wajib kifayah (wajib bagi semua orang muslim menjalankannya akan tetapi jika salah seorang muslim sudah mngerjakannya hukumnya menjadi tidak wajib melaikan sunah). Orang yang berhak di shalati ialah orang yang beriman hanya kepada allah dan jika ada seorang yang tidak beriman kepada allah (murtad) umat muslim di larang untuk menyalati jenazah tersebut.
Untuk bisa disalati, keadaan si mayat haruslah :
a.suci, baik suci badan, tempat, dan pakaian.
b.sudah dimandikan dan dikafani
c.jenazah sudah berada di depan orangh yang menyalatkan atau sebelah kiblat.