Jumat, 04 Desember 2015

Mengkafani dan menyalati Jenazah

1. Mengafani Jenazah

Pembelian kain jenazah diambilkan dari uang mayat sendiri, jika tidak mampu di ambilkan dari kas masjid, atau kasRT, jika tidak bisa orang muslim wajib memberikan kain kafan tersebut.
Pada kain jenazah, minimal 1 lapis dan sebaiknya 3 lapis bagi kaum laki-laki dan 5 bagi kaum perempuan. Abu Salamah ra. pernah suatu ketika bertanya kepada aisyah ra. " Berapa kain kafan Rasulullah  saw.?" "Tiga lapis kain putih," jawab Aisyah. (HR.Muslim).
Cara membungkusnya ialah dengan cara menghamparkan kain kafan sehelai demi sehelai dengan menaburkan kapur barus kepada tiap lapis kain tersebut dan jenazah di letakan di atas kain tersebut dan tak lupa melipatkan tangan kanan di atas tangan kiri (seperti halnya pada waktu shalat). dan mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan. " Apabila kalian mengafani mayat saudara kalian, kafanilah sebaik-baiknya. " (HR.Muslim dari Jabir Abdullah ra.)

2. Menyalati Jenazah
Dalam proses menyalati jenazah, hukumnya ialah wajib kifayah (wajib bagi semua orang muslim menjalankannya akan tetapi jika salah seorang muslim sudah mngerjakannya hukumnya menjadi tidak wajib melaikan sunah). Orang yang berhak di shalati ialah orang yang beriman hanya kepada allah dan jika ada seorang yang tidak beriman kepada allah (murtad) umat muslim di larang untuk menyalati jenazah tersebut.
Untuk bisa disalati, keadaan si mayat haruslah :
a.suci, baik suci badan, tempat, dan pakaian.
b.sudah dimandikan dan dikafani
c.jenazah sudah berada di depan orangh yang menyalatkan atau sebelah kiblat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar