
1. Terbukanya kesempatan untuk mengamandemen UUD 1945 tanpa melalui referedum.
2. Pencabutan Keputusan P4 sebagai mata pelajaran wajib (Tap MPR No.XVIII/MPR/1998)
3. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi sampai dua kali masa tugas, masing-masing lima tahun
(Tap MPR No.XIII/MPR/1998)
4. Agenda reformasi politik meliputi pemilihan umum,ketentuan untuk memeriksa kekuasaan pemerintah,pengawasan yang baik dan berbagai perubahan Dwi fungsi ABRI
5. Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), mendorong kebebasan
mengeluarkan pendapat , kebebasan pers, kebebasan berserikat, dan pembebasan tahanan politik dan
narapidana politik
sumber : kemendikbud SMA-SMK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar