1. Mengafani Jenazah
Pembelian kain jenazah diambilkan dari uang mayat sendiri, jika tidak mampu di ambilkan dari kas masjid, atau kasRT, jika tidak bisa orang muslim wajib memberikan kain kafan tersebut.
Pada kain jenazah, minimal 1 lapis dan sebaiknya 3 lapis bagi kaum laki-laki dan 5 bagi kaum perempuan. Abu Salamah ra. pernah suatu ketika bertanya kepada aisyah ra. " Berapa kain kafan Rasulullah saw.?" "Tiga lapis kain putih," jawab Aisyah. (HR.Muslim).
Cara membungkusnya ialah dengan cara menghamparkan kain kafan sehelai demi sehelai dengan menaburkan kapur barus kepada tiap lapis kain tersebut dan jenazah di letakan di atas kain tersebut dan tak lupa melipatkan tangan kanan di atas tangan kiri (seperti halnya pada waktu shalat). dan mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan. " Apabila kalian mengafani mayat saudara kalian, kafanilah sebaik-baiknya. " (HR.Muslim dari Jabir Abdullah ra.)
2. Menyalati Jenazah
Dalam proses menyalati jenazah, hukumnya ialah wajib kifayah (wajib bagi semua orang muslim menjalankannya akan tetapi jika salah seorang muslim sudah mngerjakannya hukumnya menjadi tidak wajib melaikan sunah). Orang yang berhak di shalati ialah orang yang beriman hanya kepada allah dan jika ada seorang yang tidak beriman kepada allah (murtad) umat muslim di larang untuk menyalati jenazah tersebut.
Untuk bisa disalati, keadaan si mayat haruslah :
a.suci, baik suci badan, tempat, dan pakaian.
b.sudah dimandikan dan dikafani
c.jenazah sudah berada di depan orangh yang menyalatkan atau sebelah kiblat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Wacana mengenai kehadiran pangkalan militer asing di Asia Tenggara selalu menjadi topik yang sensitif dan memicu perdebatan hangat. Sebagai ...
-
Pada awalnya internet hanya terdiri dari beberapa jaringan komputer kecil yang didirikan oleh Departemen Pertahanan Amerika...
-
Mau beli accesoris Batere, VGA Adapter, Book Cover, Ethernet Adapter, Leather Slim Pouch, Micro HDMI, Anti-Glare Type, Power Adapter 90W a...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar