Di tengah maraknya gelombang demonstrasi mahasiswa dan desakan kaum intelektual terhadap legimitasi pemerintahan Habibie, pada 10-13 November 1998, MPR mengadakan Sidang Istimewa untuk menetapkan langkah pemerintah dalam melaksanakan reformasi di segala bidang. Beberapa hasil yang dijanjikan pemerintah dalam menghadapi tuntunan keras dari mahasiswanya dan gerakan reformasi telah terwujud dalam ketetapan yang dihasilkan MPR, antara lain :1. Terbukanya kesempatan untuk mengamandemen UUD 1945 tanpa melalui referedum.
2. Pencabutan Keputusan P4 sebagai mata pelajaran wajib (Tap MPR No.XVIII/MPR/1998)
3. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi sampai dua kali masa tugas, masing-masing lima tahun
(Tap MPR No.XIII/MPR/1998)
4. Agenda reformasi politik meliputi pemilihan umum,ketentuan untuk memeriksa kekuasaan pemerintah,pengawasan yang baik dan berbagai perubahan Dwi fungsi ABRI
5. Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), mendorong kebebasan
mengeluarkan pendapat , kebebasan pers, kebebasan berserikat, dan pembebasan tahanan politik dan
narapidana politik
sumber : kemendikbud SMA-SMK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar