0> Raster
a.Definisi
Kumpulan titik-titik (pixel) yang berdiri sendiri dan mempunyai warna sendiri yang membentuk sebuah gambar.
b.Persamaan
Sama-sama jenis format gambar
c.Keunggulan
- mampu menangkap nuansa warna dan bentuk yang natural
- lebih cepat & lebih sesuai ditampilkan di layar monitor karena gambar bitmap dapat di transfer secara langsung dari file ke layar monitor anda.
d.Kekurangan
- Perubahan ukuran gambar (pembesaran dan pengecilan) mempengaruhi kualitas gambar.
- Ukuran filr relatif besar.
- Melakukan kompresi (Pemadatan) pada gambar ,maka kualitasnya gambar tersebut akan menurun.
e.Perbedaan
Raster (Bitmap)
- Gambar kurang jelas ketika di perbesar.
- Ukuran file yang di hasilkan besar.
- Kualitas grafis bergantung dari banyaknya pixel.
Vektor
- Gambar tetap jelas ketika di perbesar.
- Ukuran file yang dihasilkan kecil.
- Tersusun dari garis dan kurva.
f.Software
2 Dimensi: Coindolus Paint, Paint brush, Adobe Photoshop,, Corel Photopaint.
3 Dimens : Digital clay dan Digital nendo.
0> Vektor
1. Definisi
Gambar yang dibuat dari unsur, garisa dan kurva yang dibuat vektor. Kumpulan dari beberapa garis yang disebut vektor. Kumpulan dari beberapa garis yang disebut vektor. Kumpulan dari beberapa garis dan kurva ini akan membentuk suatu obyek/gambar.
2. Persamaan
Sama-sama jenis format gambar.
3. Keunggulan
-Bersifat Scalable, artinya kita dapat memperbesar dan ,memperkecil gambar tanpa merubah kualitas.
-memiliki ukuran file yang kecil, sehingga lebih mudah dan cepat di downbload di internet.
-Mempunyai warna yang solid cocok untuk bentuk-bentuk gambar sederhana, seperti logo, kartun, dan sebagainya.
4. Kekurangan
Kurang menampilkan gambar & gradiasi secara realistis atau natural
5. Perbedaan
Raster (Bitmap)
- Gambar kurang jelas ketika di perbesar.
- Ukuran file yang di hasilkan besar.
- Kualitas grafis bergantung dari banyaknya pixel.
Vektor
- Gambar tetap jelas ketika di perbesar.
- Ukuran file yang dihasilkan kecil.
- Tersusun dari garis dan kurva.
6. Software
2D : Adobe ilustrator, Macromedia freehand, corel draw.
3D : Maya 3D, Strata 3D, Ulead COOL 3D, Swift 3D,Autocad 3D,3D Home Architect
Senin, 18 Agustus 2014
Senin, 11 Agustus 2014
Pengertian HAM, Macam-macam HAM
Pengertian
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugrah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Adapun HAM menurut para tokoh dunia :
a.) Johm Locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia sebagai makhluk social ,hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu :
- Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
- Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain di bidang politik ekonomi, dan budaya.
b.) Koentjoro Poerbapranoto (1976)
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya ,hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
c.) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ( Tentang Hak Asasi Manusia )
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak melekat pada hakikat dan keberadaan amnesia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, diunjung tinggi dilindungi oleh Negara ,hokum ,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia yang telah kita kenal kini mencakup berbagai aspek kehidupan yang sangat penting bagi manusia. Walaupun demikian, hak-hak asasi tersebut tidak dengan serta dirumuskan secara lengkap sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen perlindungan HAM. Sesungguhnya pandangan tentang hak asasi manusia sangat beragam dan bersifat dinamis. Dalam hal ini factor-faktor seperti sejarah dan pandangan politik juga berpengaruh terhadap keragaman tersebut. Hal ini diantaranya dapat kita lihat kembali pada Magna Charta (1215) , Bill of Rights (1689), Declaration of Independence (1776) dan penyataan-penyataan lain tentang hak asasi manusia.
Pemaknaan terhadap hak asasi manusia kemudian berkembang seiring tingkat kemajuan peradaban, hingga dewasa ini hak-hak asasi manisa mencakup beberapa bidang berikut :
1. Hak-hak asasi pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual ,serta memanfaatkan sesuatu.
3. Hak-hak asasi politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
4. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan (right of legal equality).
5. Hak-hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6. Hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugrah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Adapun HAM menurut para tokoh dunia :
a.) Johm Locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia sebagai makhluk social ,hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu :
- Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
- Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain di bidang politik ekonomi, dan budaya.
b.) Koentjoro Poerbapranoto (1976)
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya ,hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
c.) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ( Tentang Hak Asasi Manusia )
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak melekat pada hakikat dan keberadaan amnesia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, diunjung tinggi dilindungi oleh Negara ,hokum ,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia yang telah kita kenal kini mencakup berbagai aspek kehidupan yang sangat penting bagi manusia. Walaupun demikian, hak-hak asasi tersebut tidak dengan serta dirumuskan secara lengkap sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen perlindungan HAM. Sesungguhnya pandangan tentang hak asasi manusia sangat beragam dan bersifat dinamis. Dalam hal ini factor-faktor seperti sejarah dan pandangan politik juga berpengaruh terhadap keragaman tersebut. Hal ini diantaranya dapat kita lihat kembali pada Magna Charta (1215) , Bill of Rights (1689), Declaration of Independence (1776) dan penyataan-penyataan lain tentang hak asasi manusia.
Pemaknaan terhadap hak asasi manusia kemudian berkembang seiring tingkat kemajuan peradaban, hingga dewasa ini hak-hak asasi manisa mencakup beberapa bidang berikut :
1. Hak-hak asasi pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual ,serta memanfaatkan sesuatu.
3. Hak-hak asasi politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
4. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan (right of legal equality).
5. Hak-hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6. Hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
Langganan:
Postingan (Atom)