Senin, 11 Agustus 2014

Pengertian HAM, Macam-macam HAM

Pengertian
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugrah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Adapun HAM menurut para tokoh dunia :
a.) Johm Locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia sebagai makhluk social ,hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu :
- Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
- Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain di bidang politik ekonomi, dan budaya.
b.) Koentjoro Poerbapranoto (1976)
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya ,hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
c.) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ( Tentang Hak Asasi Manusia )
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak melekat pada hakikat dan keberadaan amnesia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, diunjung tinggi dilindungi oleh Negara ,hokum ,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia yang telah kita kenal kini mencakup berbagai aspek kehidupan yang sangat penting bagi manusia. Walaupun demikian, hak-hak asasi tersebut tidak dengan serta dirumuskan secara lengkap sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen perlindungan HAM. Sesungguhnya pandangan tentang hak asasi manusia sangat beragam dan bersifat dinamis. Dalam hal ini factor-faktor seperti sejarah dan pandangan politik juga berpengaruh terhadap keragaman tersebut. Hal ini diantaranya dapat kita lihat kembali pada Magna Charta (1215) , Bill of Rights (1689), Declaration of Independence (1776) dan penyataan-penyataan lain tentang hak asasi manusia.
Pemaknaan terhadap hak asasi manusia kemudian berkembang seiring tingkat kemajuan peradaban, hingga dewasa ini hak-hak asasi manisa mencakup beberapa bidang berikut :
1. Hak-hak asasi pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual ,serta memanfaatkan sesuatu.
3. Hak-hak asasi politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
4. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan (right of legal equality).
5. Hak-hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6. Hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar