Pada umumnya,hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa bertujuan untuk :
A. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (Van Apeldorn)
B. Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
C. Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak
dapat diganggu gugat.
Ciri Hukum antara lain :
A. Adanya perintah/larangan
B. Perintah larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.
Unsur-Unsur Hukum :
A. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
B. Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
C. Peraturan itu bersifat Memaksa.
D. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata.
Sistem hukum di Indonesia adalah campuran dari sistem hukum di Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar