Sabtu, 31 Mei 2014

Badan Penegakan HAM di Indonesia

Upaya Penegakan HAM

A.Komnas HAM
     Komnas (Komisi Nasional) HAM dibentuk pada tanggal 7 Desember 1993 dengan Kepres Nomor 50 Tahun 1993. Komnas HAM terbentuk sebagai respon terhadap tuntunan masyarakat maupun tekanan dunia internasional atas perlunya penegakan HAM di Indonesia. Keberadaan Komnas HAM diperkuat dengan lahirnya UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM (Bab VIII, Pasal 75 s/d 99).
     Mwnurut UU Nomor 39 tahun 1999 Komnas HAM bertujuan untuk :
1.) Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi 
    manusia.
2.) Meninkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia 
    Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisinya dalam berbagai kehidupan.

B.Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
     Dibentuk bedasarkan Kepres No 181 Thun 1998, Dasar pertimbangan pembentukan komisi Nasional ini sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekarasan terhadap perempuan.
Tujuan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Prempuan adalah:
1.) Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2.) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusanbentuk kekerasan terhadap 
    perempuan.
3.) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.

C.Pengadilan HAM
     Pengadilan HAM dibentuk dengan UU No 26 Tahun 2000 .Adapun latar belakang pembentukan pengadilan HAM adalah :
1.) Bahwa HAM merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia , oleh karena ituharus dilindungi , dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, di kurangi atau dirampas oleh siapapun.
2.) Untuk menjamin pelaksanaan HAM serta memberikan perlindungan, kepastian, keadilan dan perasaan aman kepada perorangan atau masyarakat.
3.) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
     Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
     Pengadilan HAM bertugas dan berwewenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat di dalam maupun di luar batas tutorial wilayah Negara RI oleh negara indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar